ITAS Penyatuan Keluarga untuk Suami/Istri WNA
Pasangan Anda warga negara asing dan ingin tinggal di Indonesia bersama Anda? Kami bantu jalurnya dari awal — termasuk kalau pasangan Anda sudah terlanjur masuk dengan Visa on Arrival.
Konsultasi via WhatsApp →Dua jalur yang bisa ditempuh
A. Dari luar negeri
Visa Tinggal Terbatas indeks E31A (penyatuan keluarga dengan suami/istri WNI) diajukan sebelum pasangan berangkat, lewat evisa.imigrasi.go.id dengan Anda sebagai penjamin.
Cocok kalau pasangan Anda belum masuk Indonesia.
B. Sudah di Indonesia dengan VoA
Izin tinggal dari VoA tidak bisa langsung diubah ke ITAS. Jalurnya: perpanjangan VoA → Izin Tinggal Peralihan (bridging) 60 hari → alih status ke ITAS E31A, tanpa harus keluar Indonesia.
Pengalaman nyata tim kami — jalur ini kami tempuh sendiri pada 2026.
Alur jalur B (onshore, dari VoA)
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dari VoA — sekali, 30 hari.
- Izin Tinggal Peralihan (bridging) 60 hari, diajukan & dibayar sebelum izin lama habis. Selama proses, pasangan tidak boleh keluar Indonesia.
- Alih status ke ITAS E31A di Kantor Imigrasi sesuai domisili, selagi izin bridging masih berlaku minimal 30 hari.
- ITAS terbit (1 atau 2 tahun) beserta izin masuk kembali.
Biaya resmi negara (PNBP)
| Komponen | Tarif |
|---|---|
| Perpanjangan izin tinggal kunjungan (≤ 30 hari) | Rp 500.000 |
| Izin Tinggal Peralihan / bridging (60 hari) | Rp 1.000.000 |
| ITAS 1 tahun / 2 tahun | Rp 3.000.000 / Rp 5.000.000 |
| Izin Masuk Kembali 1 tahun / 2 tahun | Rp 1.500.000 / Rp 2.000.000 |
| Visa E31A dari luar negeri (paket resmi, 1 / 2 tahun) | Rp 6.000.000 / Rp 8.500.000 |
Tarif dibayar langsung ke negara lewat kode billing. Angka akhir tampil saat billing terbit di sistem Imigrasi; tarif dapat berubah. Biaya jasa TDN dihitung sesuai kasus — tanyakan lewat WhatsApp.
Yang kami kerjakan
Pendampingan alur
Menentukan jalur yang tepat, menjaga tenggat, dan memandu pengisian di evisa.imigrasi.go.id.
Dokumen penjamin
Surat pernyataan jaminan, surat keterangan maksud & tujuan, dan formulir yang diminta Imigrasi — siap tanda tangan.
Dokumen pernikahan
Terjemahan tersumpah akta perkawinan, bantuan apostille, dan koordinasi dengan notaris bila diperlukan.
Siap mulai?
Ceritakan status pasangan Anda sekarang (sudah di Indonesia atau belum, jenis visa, kapan izinnya habis). Kami balas dengan jalur dan daftar dokumen yang Anda perlukan.
Chat WhatsApp TDN →Informasi ini bersifat umum, mengacu pada Permenkumham 22/2023 dan perubahannya (Permenkumham 11/2024). Ketentuan dapat berubah; keputusan akhir ada pada Direktorat Jenderal Imigrasi.